Peran Pelajar untuk Memberantas Korupsi

0
17.11
Menurut pendapat saya(Missbakh Khashany),
Tugasnya pelajar kan belajar , jadi peran pelajar atau hal yang harus dilakukan pelajar untuk memberantas korupsi ya belajar yang benar. pelajar di sekolah dibekali dengan pendidikan kewarganegaraan dan juga pendidikan agama. sehingga pelajar akan mengerti bahayanya berkorupsi dls. dan diharapkan agar mereka (pelajar) tidak melakukan korupsi di masa pelajarnya sampai di masa depannya. karena kesuksesan suatu negara juga ditentukan generasi mudanya yaitu generasi pelajar. kalau pelajarnya masih kecil aja uda seneng korupsi gimana gedenya , begitu sebaliknya.

Kata diatas saya kutip dari situs : https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20120511195325AA7xZrb

Salam Hormat,
FIKRIA RAHMAN Continue reading →

Cara Islam Cegah dan Berantas Korupsi

0
17.16
» Cara Islam Cegah Korupsi
Syariat Islam telah memberi petunjuk tentang bagaimana meminimalkan tindak korupsi. Upaya pencegahan terhadap tindakan korupsi setidaknya harus dilakukan terhadap dua hal, menciptakan budaya yang bersih-Islami dan membentuk sistem pemerintahan yang tangguh.

Budaya yang Islami dapat dilakukan dengan cara:
- Pertama, membekali aparat negara dengan ketaqwaan.
- Kedua, memilih aparat negara yang memiliki kapabilitas.
- Ketiga, teladan pemimpin.
- Keempat, pengawasan masyarakat.

Sementara upaya menciptakan sistem yang tangguh dapat ditempuh dengan cara:
- Pertama, sistem penggajian yang layak.
- Kedua, larangan menerima hadiah dan suap.
- Ketiga, penyederhanaan birokrasi.


» Cara Islam Berantas Korupsi
Selain mempunyai cara untuk mencegah tindakan korupsi, Islam juga memiliki seperangkat aturan untuk memberantas korupsi.

- Pertama, pembuktian terbalik. Untuk menghindari tindakan curang, perhitungan kekayaan para pejabat harus dilakukan di awal dan di akhir jabatannya. Jika ada kenaikan yang tak wajar, yang bersangkutan harus membuktikan bahwa kekayaan itu benar-benar halal. Cara inilah yang kini dikenal sebagai pembuktian terbalik yang terbukti efektif mencegah aparat melakukan kecurangan.

- Kedua, menerapkan hukuman yang setimpal. Sanksi (‘uqubat) bagi pelaku ghulul (termasuk korupsi) adalah ta’zir (bukan had), karena harta yang dicuri merupakan harta yang syubhat (harta negara/baitul mal) dan merupakan harta milik umum. Sebelum sanksi ta’zir dilakukan maka harta hasil korupsi itu harus dikembalikan terlebih dahulu kepada pemiliknya (baik individu maupun negara). Jika barangnya telah rusak/cacat/berkurang maka harus dikembalikan dengan barang lain yang senilai harganya. Continue reading →

Usaha dan Strategi KPK dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

0
02.34
» Usaha KPK dalam memberantas korupsi
KPK berusaha melaksanakan tugas yang diamanahkan oleh undang-undang dengan semaksimal mungkin memanfaatkan kewenangan yang ada. Karena itu Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik akan kami cermati sebagai salah satu aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan.
Dalam penjelasan umum Undang-Undang tentang KPK disebutkan bahwa :
“Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa”.
Dari keinginan rakyat yang diterjemahkan dalam undang-undang yang menyatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa, seharusnya membawa implikasi pada penanganan korupsi dengan cara-cara yang luar biasa pula sekalipun tetap dalam koridor aturan hukum yang berlaku.
Terkait dengan kontroversi penyadapan dalam penindakan korupsi kita dapat mengambil penyadapan atas kasus terorisme sebagai pembanding. POLRI telah lama melakukan penyadapan untuk kasus terorisme dan tidak pernah ada yang mempermasalahkannya. Besar kemungkinan karena kita sudah memahami bahaya terorisme. Hal ini menjadi tantangan bagi KPK untuk lebih giat menyampaikan betapa seriusnya implikasi dari korupsi ini. Betapa besar ongkos sosial korupsi yang harus dibayar seluruh rakyat Indonesia. Ketika seorang Penyelenggara Negara menerima suap, uang suap itu masih bisa berperan dalam memutar roda perekonomian negara, sebagian bisa digunakan untuk membantu orang lain, atau bahkan disumbangkan ke lembaga keagamaan. Namun yang selama ini kurang kita sadari – kerusakan sudah terjadi, ketika seseorang dibiarkan melanggar aturan yang ditetapkan dengan tujuan-tujuan tertentu karena dia telah menyuap, entah itu membabat hutan, memasukkan barang ilegal, menjual obat palsu, atau ribuan jenis lain pelanggaran yang pada akhirnya akan bermuara pada kesengsaraan rakyat Indonesia.

» Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Di dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2012 menyatakan bahwa strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) memiliki visi jangka panjang dan menengah. Visi periode jangka panjang (2012-2025) adalah: “terwujudnya kehidupan bangsa yang bersih dari korupsi dengan didukung nilai budaya yang berintegritas”. Adapun untuk jangka menengah (2012-2014) bervisi “terwujudnya tata kepemerintahan yang bersih dari korupsi dengan didukung kapasitas pencegahan dan penindakan serta nilai budaya yang berintegritas”. Visi jangka panjang dan menengah itu akan diwujudkan di segenap ranah, baik di pemerintahan dalam arti luas, masyarakat sipil, hingga dunia usaha.
Untuk mencapai visi tersebut, maka dirancang 6 strategi yaitu:
- Pencegahan.
- Penegakan Hukum.
- Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan.
- Kerjasama Internasional dan Penyelamatan Aset Hasil Tipikor.
- Pendidikan dan Budaya Antikorupsi.
- Mekanisme Pelaporan Pelaksanaan Pemberantasan Korupsi. Continue reading →

Peran dan Upaya yang Ditempuh Pemerintah dalam Memberantas Korupsi

14
19.41

» Peran Serta Pemerintah dalam Memberantas Korupsi
Partisipasi dan dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya pemerintah melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain.
KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi, merupakan komisi independen yang diharapkan mampu menjadi “martil” bagi para pelaku tindak KKN.

Adapun agenda KPK adalah sebagai berikut :
1. Membangun kultur yang mendukung pemberantasan korupsi.
2. Mendorong pemerintah melakukan reformasi public sector dengan mewujudkan good governance.
3. Membangun kepercayaan masyarakat.
4. Mewujudkan keberhasilan penindakan terhadap pelaku korupsi besar.
5. Memacu aparat hukum lain untuk memberantas korupsi.


» Upaya yang Dapat Ditempuh dalam Pemberantasan Korupsi
Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indone-sia, antara lain sebagai berikut :
1. Upaya pencegahan (preventif).
2. Upaya penindakan (kuratif).
3. Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
4. Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)

• Upaya Pencegahan (Preventif)
1. Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
2. Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
3. Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi.
4. Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
5. Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
6. Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
7. Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
8. Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan melalui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.

• Upaya Penindakan (Kuratif)
Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan dibe-rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :
1. Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).
2. Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
3. Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
4. Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang-an negara Rp 10 milyar lebih (2004).
5. Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
6. Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).
7. Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).
8. Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo.
9. Menetapkan seorang bupati di Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar (2004).
10. Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005).

• Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa
1. Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.
2. Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
3 Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
4. Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
5. Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.

• Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
1. Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang meng-awasi dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW lahir di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang meng-hendaki pemerintahan pasca-Soeharto yg bebas korupsi.
2. Transparency International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba se-karang menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi Global. Survei TI Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) In-donesia 2004 menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia, disusul Surabaya, Medan, Semarang dan Batam. Sedangkan survei TI pada 2005, In-donesia berada di posisi keenam negara terkorup di dunia. IPK Indonesia adalah 2,2 sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak, Libya dan Usbekistan, serta hanya lebih baik dari Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay, Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti & Myanmar. Sedangkan Islandia adalah negara terbebas dari korupsi. Continue reading →

Pengertian dan Gambaran Umum Korupsi Di Indonesia

0
06.24
Tindak korupsi ini mayoritas dilakukan oleh para pejabat tinggi negara yang sesungguhnya dipercaya oleh masyarakat luas untuk memajukan kesejahteraan rakyat sekarang malah merugikan negara. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin oleh para pejabat yang terbukti melakukan tindak korupsi. Maka dari itu, di sini saya akan membahas tentang korupsi di Indonesia dan upaya untuk memberantasnya.


» Pengertian Korupsi
Kata “korupsi” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Perbuatan korupsi selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dis-honest (ketidakjujuran). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelewengan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dise-butkan bahwa korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan per-aturan perundang-undangan yang mengatur tentang pidana korupsi.
Korupsi disebut juga penyakit bangsa yang harus dilenyapkan dan dienyahkan di bumi Indonesia, karena korupsi pelan namun pasti akan menghancurkan bangsa ini, semua element bangsa mesti berkata “berantas korupsi sekarang juga”.

» Gambaran Umum Korupsi Di Indonesia
Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Prp 1960 yang diikuti dengan dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967 yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, belum membuahkan hasil nyata.
Pada era Orde Baru, muncul Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan “Operasi Tertib”yang dilakukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), namun dengan kemajuan iptek, modus operandi korupsi semakin canggih dan rumit sehingga Undang-Undang tersebut gagal dilaksanakan. Selanjutnya dikeluarkan kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Upaya-upaya hukum yang telah dilakukan pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak dan sistematis. Namun korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi. Gerakan reformasi yang menumbangkan rezim Orde Baru menuntut antara lain ditegakkannya supremasi hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN). Tuntutan tersebut akhirnya dituangkan di dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 & Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih & Bebas dari KKN. Menurut UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi. Namun secara ringkas tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi:
•Kerugian keuntungan Negara
•Suap-menyuap (istilah lain : sogokan atau pelicin)
•Penggelapan dalam jabatan
•Pemerasan
•Perbuatan curang
•Benturan kepentingan dalam pengadaan
•Gratifikasi (istilah lain : pemberian hadiah). Continue reading →